Pengungsi Suriah Cari Suaka, Sudah Lima Tahun di Indonesia Minta Dipulangkan

- 16 September 2021, 11:18 WIB
Seorang warga negara Suriah bernama Louay Shoukair dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pemulangan Sukarela ke negara asalnya, Rabu 15 September 2021.
Seorang warga negara Suriah bernama Louay Shoukair dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pemulangan Sukarela ke negara asalnya, Rabu 15 September 2021. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

INDOBALINEWS - Seorang pengungsi Suriah bernama Louay Shoukair dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pemulangan Sukarela ke negara asalnya.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah dalam pernyataan resminya Kamis 16 September 2021 mengatakan bahwa pria ini merupakan pengungsi mandiri yang awalnya ingin mencari suaka.

"Yang bersangkutan telah 5 tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga. Keputusan itu terpaksa diambil LS karena setelah mengalami kecelakaan di Bali," ujar Babay.

Baca Juga: Indonesia Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama di Asia Tenggara

Lebih lanjut dikatakannya bahwa ia mengalami dislokasi tulang leher, bahu dan tangan kanannya sehingga ingin segera ke Suriah melalui Libanon untuk dapat memperoleh perawatan kesehatan lebih intensif melalui dukungan keluarganya di Suriah dan Libanon.

Yang bersangkutan terbang dengan pesawat Batik Air nomor penerbangan
ID6051 pada pukul 11.40 WITA menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta
dengan dikawal oleh satu orang Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Dari
Jakarta WNA tersebut diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar
Airways dengan nomor penerbangan QR957 pukul 22.15 WIB dengan rute Jakarta Doha dan QR416 dengan rute Doha - Beirut.

Baca Juga: Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unram Juarai Kompetisi Tingkat Internasional

Melalui Libanon ia akan menggunakan perjalanan darat menuju Suriah karena berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bahwa sejak 19 Maret 2020 pemerintah Suriah menutup seluruh penerbangan Internasional menuju Suriah hingga waktu yang belum ditentukan.

Babay Baenullah juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan awalnya pada 9 Juni 2021 melaporkan diri ke Rudenim Denpasar sebagai pengungsi mandiri yang ingin pulang secara sukarela ke Suriah.

Baca Juga: Thomas Tuchel Akui Pengaruh Romelu Lukaku di Chelsea Luar Biasa

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Direktorat
Jenderal Imigrasi dan UNHCR lalu disetujuinya proses AVR tersebut melalui surat
Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI.5-GR.03.07-41 tanggal 04 Agustus 2021.

Diketahui bahwa menurut data UNHCR per Agustus 2021 saat ini terdapat
sejumlah 13.343 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia. Dan 5.000an diantaranya adalah pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB di bidang migran IOM.

Baca Juga: PPKM Bali Turun Level 3, Pariwisata Pulau Dewata Mulai Menggeliat

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan keimigrasian
berupa pemulangan sukarela ini sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Presiden No. 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri yang diharapkan menjadi sebuah solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang semakin menurun tiap tahunnya serta upaya AVR ini diharapkan akan membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x