Tapi pengembalian kerugian negara ini, terang Jatikusumah, tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan Um, karena proses perkara sedang berjalan.
"Itu tidak menghilangkan tindak pidana , tapi sebagai pertimbangan hakim dan jaksa) terkait hukuman saja," tandasnya.
Baca Juga: BNPT Tegaskan Terorisme Musuh Agama dan Negara
Oknum Kades Um yang ditahan 20 hari ke depan, tambahnya, rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. "Kita tinggal melengkapi beberapa berkas yang kurang," demikian Jatikusumah. ***