Diduga 'Rampok' Dana Reses Rp1,58 Milyar, 18 Anggota DPRD Lotim Dilaporkan ke Kejaksaan

- 27 September 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/sajinka2/


INDOBALINEWS - Munculnya nota makan fiktif dan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memunculkan kerugian negara sebesar Rp1,58 milyar.

Dana reses tahun anggaran 2020 itu, Kata Ketua Umum LSM Gerakan Rakyat untuk Demokrasi dan kemanusiaan (Garuda), M.Zaini, diduga dirampok (dikorupsi - red) 18 anggota DPRD Lotim.

"Hasil audit BPK sendiri, dana reses sebesar Rp1,58 milyar itu, diduga dirampok," katanya usai melaporkan ke Kejaksaan Negeri Selong, Senin, 27 September 2021.

Baca Juga: Jika Tren AKIB Naik, Kepala Puskesmas Se-Lotim Terancam Dicopot

Dana reses itu, terang Zaini, terlampir nota pembelian makan untuk para konstituennya. "Tetapi setelah ditelusuri, ternyata nota bon makan itu adalah fiktif. Dan itu hasil penelusuran dari pihak BPK sendiri," katanya.

Indikasi ini, menurut Zaini, ditambah dengan hasil audit resmi dari BPK, maka kita laporkan langsung, untuk dilakukan proses hukum dugaan korupsi dana reses. Mereka juga mengingatkan akan memantau proses itu. Kalau tidak tindakan, maka kami akan melakukan aksi agar segera dilakukan proses hukum," tegas Zaini.

Baca Juga: 'Kuda Poni' Selebgram Bali, Pelaku Live Bugil di Medsos Mengaku Tak Terima BO dari Luar

Zaini menambahkan, tidak hanya dana reses saja, tetapi ada juga yang terkait dengan pajak bangunan restoran atas kegiatan makan dan minum.

"Pajak bangunan tersebut, belum disetor sejumlah Rp184 juta," demikian Zaini, sembari menyebutkan 18 Anggota DPRD dengan inisial masing-masing, YA, NH, MY, MI, TIR, SB, BN, AL, SUM, GBAT, MWAQ, ASM, SAF, MAH, AH, SAR, MUA, dan HAS.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x