Dugaan 'Rampok' Uang APBDes, Mantan Kades Bonder Lombok Tengah Ditahan

- 23 September 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. //Pixabay /Sajinka2/Pixabay

 

INDOBALINEWS - Pasca penetapan status tersangka atas mantan Kades Bonder, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, L. Ha dan bendahara desa, LMA serta Su, Ketua Badan Usaha Milik Des (BUMDes), langsung dilakukan penahanan.

"Ketiganya diduga telah 'merampok' uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," kata Kepala Kejari Loteng, Fadil Regan, S.H. M.H, Kamis, 23 September 2021.

Penahanan ketiganya, lanjut Kajari, karena ada kekhawatiran para tersangka melakukan tindakan berupa menghilangkan alat bukti.

Baca Juga: 'Kuda Poni' Selebgram Bali, Pelaku Live Bugil di Medsos Mengaku Tak Terima BO dari Luar

"Ataupun tindakan lainnya yang bisa menghambat proses penyidikan," ujarnya. Proses penahanan ketiga tersangka ini, terangnya, sudah sesuai sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tapi yang lebih penting di sini, untuk memudahkan proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung, jelasnya. Para tersangka sekarang ini, papar Kajari, akan dititip di Lapas Praya, sampai 20 hari ke depan.

Baca Juga: Anak Main Korek Api Dekat Bensin, 6 Warung Habis Terbakar 3 Orang Terluka

Penahanan ini dilakukan sambil menunggu tahap penuntutan dan kalau masih belum selesai, bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Tetapi kalau melihat proses penyidikan yang sudah berjalan, ungkapnya, ia  optimis bisa meningkatan status kasus tersebut ke tahap penuntutan dalam 20 hari ke depan.

 "Kita hanya melengkapi beberapa persyaratan saja, sampai ke proses persidangan," terangnya. APBDes Bonder tahun anggaran 2018 dan 2019 lalu, tambah Kajari, dari hasil audit, ditemukan kerugian negara mencapai sebesar Rp600 juta.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x