Rampok Uang Negara Rp22,78 Triliun, Aset Benny Tjokro di NTB Disita Kejagung RI

- 2 Oktober 2021, 15:51 WIB
Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokrosaputro. /PMJ

INDOBALINEWS - Kasus perampokan uang negara (korupsi) kelas kakap, yang melibatkan Benny Tjokro pada kasus PT Asabri, sehingga merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun, ternyata memiliki aset di NTB.

Saat ini, kata Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu, pihak Kejaksaan Agung sudah selesai menelusuri semua asetnya yang ada di NTB.

"Aset yang disita untuk kepentingan pemulihan kerugian negara ini, baru sebatas lahan di Plampang, Kabupaten Sumbawa, senilai Rp30 milyar," ungkapnya, di Mataram, Jumat 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Bali Jagadhita Culture Week 2021: Digitalisasi UMKM dan Pariwisata Bali

Aset tanah seluas 297,3 hektare dengan 151 bidang itu, tutur Tomo Sitepu, sudah dipasangi plang penyitaan. Dan ini sudah ada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No:194/Pen.Pid/2021/ PN.Sbw tertanggal 18 Mei 2021.

Selain di Pulau Sumbawa, terang Kajati, pihak Kejaksaan Agung yang memang memiliki kewenangan untuk itu, juga menemukan aset lainnya. "Pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) di Narmada, Lombok Barat adalah salah satu aset milik Benny Tjokro," terangnya.

Baca Juga: Diduga Terkait Situs Judi, Mantan Striker Chelsea Diselidiki Polisi Brasil

Benny Tjokro di LCC ini, paparnya, memiliki saham dengan kepemilikan 0,0596 persen setara lima juta lembar saham senilai Rp500 juta.

"Mall ini berdiri di atas lahan seluas 4,8 hektare, dengan pengelolanya PT Bliss Property Indonesia (POSA), yang merupakan perusahaan milik Benny Tjokro," tandasnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x