Rampok Uang Negara Rp193 Juta, Kades Jala Ditahan

- 9 Oktober 2021, 20:37 WIB
Ilustrasi korupsi (maling uang rakyat)
Ilustrasi korupsi (maling uang rakyat) /PIxabay/sajinka2/

 

INDOBALINEWS - Alat bukti yang cukup, dan didukung oleh data lengkap, Kades Jala, Hu'u, Kabupaten Dompu, Um, harus mendekam di hotel prodeo karena rampok uang negara.

Kerugian negara sebesar Rp193 juta itu, kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dompu, Ngurah Bagus Gede Jatikusumah, dari program pembangunan sumur bor, mesin ketinting, dan dana Bumdes Desa Jala.

"Oknum Kades perampok uang APBDes 2019-2020, baru diperiksa dua kali dan langsung ditahan," katanya, Jumat 8 Oktober 2021.

 Baca Juga: Saudi Arabia Segera Buka Pintu Umroh bagi Jemaah Asal Indonesia

Penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi di Desa Jala ini, tutur Jatikusumah, tergolong cepat karena didukug data dan alat bukti yang cukup. "Oknum kades Jala ini, kita titip sementara di Polres Dompu," terangnya.

Penitipan itu, ungkapnya, setelah dilakukan pemeriksaan di puskesmas dan telah dilakukan rapid tes antigen.

"Sebelum dilakukan penahanan, oknum Um ini, menitipkan uang tunai sebesar Rp90 juta," ungkapnya.

Baca Juga: SMAN 1 Kintamani Mulai Melangkah Mandiri Setelah Dibina Putera Sampoerna Foundation


Titipan uang sebesar Rp90 juta itu, paparnya, dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negara, atas tindak pidana yang dilakukan. "Memang rencananya, oknum Um ini akan mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp103 juta sampai proses persidangan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x