Diduga Rampok Uang APBDes Rp600Juta, Kades Puyung Jadi Tersangka

- 11 November 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Pixabay/

INDOBALINEWS - Kepala Desa (Kades) Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah (Loteng), L. Er, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Kades Puyung ini, kata Kasat Reskrim, Polres Loteng,  Iptu Redho Rizki Pratama, S.Trk, berdasarkan hasil audit, diduga telah 'merampok' uang Anggaran Pembiayaan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018.

Kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersangka tersebut, ungkapnya, sebesar Rp600 juta.

Baca Juga: Kolaborasi dan Inovasi Jadi Kunci Indonesia Tangguh Bencana

"Berkas perkara tersangka, sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Redho,   Rabu, 10 November 2021.

Sekarang ini, terangnya, tinggal menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Pada kesempatan lain, Kasi Intel Kejari Loteng, Catur Hidayat Putra, S.H, menyatakan, berkas perampokan dana APBDes, Kades Puyung, sudah diterima.

Baca Juga: Said Salahudin Mundur dari Sekretaris Jenderal dan Partai Keadilan dan Persatuan

"Dan saat ini, kita sedang melakukan penelitian, apakah sudah lengkap atau tidak," katanya.

Tahapan sekarang ini, terang Catur, masih pra tuntutan, sehingga berkasnya belum bisa kita simpulkan.

Sebelumnya, ungkap Catur, sesuai hasil audit yang dilakukan Inspektorat Loteng, ditemukan kerugian negara sekitar Rp600 juta dalam pengelolaan APBDes Desa Puyung tahun 2018. Kasus dugaan ADD Desa Puyung.

Baca Juga: Tragis, 4 Bayi Baru Lahir Meregang Nyawa dalam Kebakaran di Rumah Sakit

"Dan ini menjadi atensi kita, dikarenakan kerugian negara cukup besar," katanya.

Kerugian negara ini muncul, tambahnya, dari hasil audit inspektorat terhadap banyaknya proyek fisik yang dibiayai dari APBDes Desa Puyung.

Semua proyek fisik yang dikerjakan itu, tambahnya menurut hasil audit,  diduga banyak yang fiktif. 

Baca Juga: Literasi Digital: Tips Pakai Google Search Lebih Efektif

"Ada juga proyek yang tidak sesuai volume pekerjaan dengan anggaran yang digunakan," terangnya.

Bahkan,  proyek yang dikerjakan tersebut, papar Catur,  penggunaan anggarannya tidak bisa dilaporkan dan dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

"Padahal, jabatan tersangka sebentar lagi akan berakhir," demikian Catur. ***

 

 

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x