17 Orang Pelanggar Prokes Kembali Terjaring Tim Yustisi Denpasar

- 7 Maret 2022, 17:50 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 orang pelanggar prokes, protokol kesehatan, Senin 7 Maret 2022.
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 orang pelanggar prokes, protokol kesehatan, Senin 7 Maret 2022. /Dok Humas Pemkot Denpasar Bali


INDOBALINEWS - Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 orang pelanggar prokes, protokol kesehatan.

Pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban di Jalan Katalia - Jalan Angsoka Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara Senin 7 Maret 2022.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dari semua pelanggar sebanyak 14 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

Baca Juga: 5 Provinsi Ini, Masih Ada Tren Peningkatan Kasus Harian Covid 19 Per Senin 7 Maret 2022

Sementara 3 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat.

Menurutnya sampai saat ini di Kota Denpasar masih ada kasus penularan covid 19. Namun setiap penertiban pihaknya masih menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes.

"Oleh karena itu penertiban akan terus diperketat dilaksanakan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar," kata Sudarsan.

Baca Juga: Cek Tarif dan Syarat untuk Dapatkan Visa On Arrival saat Tiba di Bali

Tentunya dalam penertiban dilakukan tentunya sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x