Di Lokasi Pengungsian Gempa Pasaman Barat, Pangdam Bukit Barisan Ingatkan untuk Tetap Disiplin Prokes

- 27 Februari 2022, 13:41 WIB
Pangdam Bukit Barisan meninjau lokasi pengungsian korban gempa Pasaman Barat, Sumbar Sabtu 26 Februari 2022.
Pangdam Bukit Barisan meninjau lokasi pengungsian korban gempa Pasaman Barat, Sumbar Sabtu 26 Februari 2022. /Dok PEN I/BB

INDOBALINEWS - Menyusul gempa Pasaman Barat Sumatera Barat yang terjadi Jumat 25 Februari 2022, sejumlah warga terdampak mengungsi di dua tempat.

Yaitu di Jorong Siparayo, Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari dan Jorong Sei Lampang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

Saat meninjau lokasi pengungsian Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, didampingi Danrem 032/Wirabraja, Brigjen TNI Purmanto mengingingtakan warga untuk tetap disiplin prokes agar terhindar dari bahaya covid 19.

Baca Juga: Lantang Bicara Invasi Rusia, Pangeran William dan Kate Middleton Dukung Rakyat Ukraina

Pangdam juga berpesan kepada prajurit dan seluruh unsur tanggap bencana untuk tetap menjaga kesehatan serta terus mengimbau warga terdampak bencana untuk menjalankan aturan Prokes secara disiplin terutama memakai masker agar terhindar dari bahaya Covid-19.

Peninjau ini merupakan langkah tanggap bencana yang dilakukan Prajurit TNI AD bersama unsur terkait dan pemerintahan daerah pada Sabtu 26 Februari 2022.

Kehadiran Pangdam ke lokasi untuk memastikan Prajurit TNI AD jajaran Korem 032/Wbr yang tergabung dalam PRCPB (Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana) melakukan tugas secara maksimal dalam evakuasi korban bencana.

Baca Juga: Jelang MotoGp di Sirkuit Mandalika, Kompolnas Ingatkan Soal Isu Calo Tiket dan Hotel

"Kehadiran Prajurit di lokasi bencana adalah memberikan semangat dan motivasi secara phsikologis atas musibah yang terjadi, serta untuk memulihkan kondisi warga yang trauma, akibat kejadian gempa," ujar Pangdam dalam pernyataan resmi Pen !/BB Minggu 27 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x