Menurutnya para terdakwa copet ini berangkat dari Jakarta ke Sirkuit Mandalika untuk menjalankan aksinya.
"Lagi pula, mereka menginap di salah satu Homestay yang masih berada di kawasan Sirkuit Mandalika," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para terdakwa ini, masing-masing sudah membagi tugas.
Modusnya, kata Surya, para terdakwa ini mencari target dengan korban yang menggunakan tas selempang.
Baca Juga: WNA Uzbekistan yang Dituduh Mencuri Ternyata Seorang Dermawan
"Salah satu dari mereka, sengaja memepet korban, lalu membuka tas dan mengambil HP korban," katanya.
HP yang sudah didapat tersebut, jelas Surya, lalu diserahkan kepada terdakwa lainnya yang sudah menunggu.
Untung saja, katanya, di semua area Sirkuit Mandalika, polisi tetap berjaga, sehingga para terdakwa ini, langsung ditangkap.
"Perbuatan delapan orang terdakwa ini, telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," katanya.***