INDOBALINEWS - Komplotan copet asal Jakarta yang beroperasi saat ajang WSBK 2021 di Sirkuit Mandalika, divonis oleh Majelis Hakim PN Praya, Lombok Tengah, NTB, masing-masing satu tahun penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Herlambang Surya mengatakan amar putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Vonis satu tahun penjara itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara," katanya, Kamis, 10 Maret 2021.
Delapan orang copet asal Jakarta ini, kata dia, selama ini dititip di rumah tahanan negara (rutan) Praya.
Dari vonis hakim satu tahun penjara tersebut, katanya, delapan orang terdakwa copet ini, akan menerima potongan juga.
"Itu karena delapan orang terdakwa copet ini, telah menjalani penahanan sebelumnya," kata Surya.
Dia menjelaskan delapan copet asal Jakarta ini, sebelumnya telah melakukan tindakan pencurian di Gate 3 (tiga) stand makanan di kawasan area Sirkuit Mandalika.
Baca Juga: Liga 1 BRI: Persib Bandung Buka Peluang Juara Usai Kalahkan Arema FC