"Tadi sudah saya tanyakan langsung bahwa hari ini setelah keluarnya aturan dari PT. STAR menyampaikan tidak ada masalah dengan ketersediaan minyak curahnya dan bisa tanyakan langsung ke distributor, dari distributor juga mendapatkan minyak curah seperti biasa artinya tidak ada kekurangan dan masih tepat waktu,” ucap Kapolri,
Ia juga memberikan apresiasi menanyakan satu-satu dari berapa harga dilepas sampai dengan pasar dinyatakan bahwa harga tersebut bisa dilepas di pasar dengan harga Rp 14.000.
Baca Juga: Basarnas Turunkan 2 Heli Amankan Siaga Evakuasi Udara Pebalap MotoGP
"Tentunya ini yang harus kita jaga dan yang paling penting harga ini adalah harga bagi konsumen yang peruntukannya konsumen harus benar- benar sampai ke konsumen jangan berbelok ke kebutuhan industri karena masing-masing sudah ada pembagiannya” tutup kapolri.
Kapolri juga menekankan pendistribusian minyak curah ini akan diawasi secara ketat oleh Kementerian Perdagangan dan kepolisian agar tepat sasaran.
Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng Kapolsek Kuta Utara Lakukan Pengecekan di Sejumlah Tempat
Jika tidak sesuai sasaran kapolri meminya masyarakat untuk menginformasikannya, agar dapat mengambil langkah-langkah sehingga minyak curah dapat betul-betul apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. ***