Operasi Pasar Disperindag, Pastikan Harga dan Ketersediaan Minyak di Bali

- 1 Februari 2022, 15:39 WIB
Kadis Perindag Provinsi Bali I Wayan Jarta.
Kadis Perindag Provinsi Bali I Wayan Jarta. /Dok Humas Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Setelah diterbitkannya Keputusan pemerintah dalam menetapkan harga eceran tertinggi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Bali mengambil langkah cepat guna menindaklanjuti aturan tersebut.

Hal itu dikemukakan Kadis Perindag Provinsi Bali I Wayan Jarta dalam keterangan persnya Senin 31 Januari 2022 di Denpasar.

"Menindaklanjuti Permendag RI nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan harga Eceran Tertinggi minyak Goreng Sawit yang mulai diberlakukan tanggal 1 Februari 2022,  maka Disperindag Prov Bali bersama Bulog Kantor regional Bali dan Satgas Satgas Pangan Daerah Bali akan melaksanakan monitoring harga Minyak Goreng sekaligus melaksanakan operasi pasar," ujar Jarta. 

Baca Juga: Kapolda Bali Pantau Pelaksanaan Ibadah Tahun Baru Imlek 2022 di Vihara Satya Dharma

Menurutnya pula, monitoring dan operasi pasar tersebut akan menyasar pada pasar- pasar rakyat seperti Pasar Kereneng dan Pasar Badung Denpasar.

"Sesuai Permendag tersebut juga, maka monitoring akan mulai dilaksanakan pada Selasa, 1 Februari 2022 diawali dari Pasar Kreneng Pukul 07.30 dan dilanjutkan ke Pasar Badung," tutur Jarta,  menjelaskan.

Baca Juga: Viral Sapi Lepas Liar Cari Makan di Denpasar

Dilanjutkannya, kegiatan ini antara lain bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng baik di pasar rakyat maupun retail modern sudah sesuai dengan Permendag 06 tahun 2022.

Dan juga mengetahui kendala di lapangan dalam implementasi peraturan yang merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x