"Personil yang ditugaskan dalam kegiatan saat ini dari unit patroli, Pam Obvit dan Regu Dalmas. Dari hasil pengawasan yustisi Prokes nihil kami temukan pelanggaran Prokes," imbuhnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Mudik Idul Fitri 2022 Boleh, Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap dan Booster
Meski demikian pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat agar selalu patuh dan taat terhadap disiplin protokol kesehatan agar kita semua bisa terhindar dari covid19.
"Dan berdasarkan hasil pemantauan personil di pasar tradisional dan pertokoan modern, Ketersediaan minyak goreng masih mencukupi, tidak terjadi antrean dalam pembelian minyak goreng. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan penimbunan terhadap minyak goreng," tegas Kasat Samapta Polres Tabanan Kamis 24 Maret 2022.
Baca Juga: PPLN yang Baru Tiba di Bandara Seluruh Indonesia Tak Wajib Jalani Karantina
Untuk tetap terjaganya situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tabanan, terutama mencegah terjadinya penyebaran covid19 dan antisipasi kelangkaan Minyak Goreng di pasaran. ***