INDOBALINEWS - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menahan tiga dari empat tersangka kasus korupsi proyek penambahan gedung OK dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tahun 2019, senilai Rp6,7 miliar.
Kajari Mataram Ivan Jaka mengatakan tiga tersangka tersebut berinisial SD selaku direktur CV Cipta Pandu Utama, EB sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan DF sebagai kuasa direktur PT Apro Megatama.
"Ketiga tersangka untuk sementara kita titipkan di rutan Mapolda NTB," katanya, Rabu, 20 April 2022.
Baca Juga: Tangani Pebalap MXGP, NTB Kirim 6 Dokter ke Finlandia
Sedangkan seorang tersangka lainnya, lanjut Ivan Jaka, adalah SH, mantan Direktur RSUD KLU yang meminta penundaan dengan alasan tertentu.
Ivan Jaka menyebut pada 2019 Pemkab KLU telah menganggarkan biaya pembangunan penambahan gedung OK dan ICU RSUD dalam APBD sebesar Rp6.730.755.987.
Kata dia PT Apro Megatama dengan Direktur HM Amin Karaka memenangkan tender senilai kontrak Rp6.407.447.869,32, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kerja.
"Sesuai Kontrak No.108/PPK-Konstruksi/RSUD.KLU/VIII/2019 tanggal 21 Agustus 2019," sebutnya.
Baca Juga: Berbagi Kasih Insan Kejaksaan, Dekatkan Diri ke Masyarakat