Hilangkan Kesan Kumuh Kota, Dinas Perkim Lotim Bangun 223 Unit Rumah Gratis untuk Warga

- 8 Juni 2022, 18:40 WIB
Foto Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lombok Timur, Drs. Purnama Hady.
Foto Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lombok Timur, Drs. Purnama Hady. /Habib Indobalinews

INDOBALINEWS - Sebanyak 223 unit rumah gratis untuk warga Kapubaten Lombok Timur (Lotim), NTB yang memiliki pemukiman tidak layak huni atau kumuh di seputaran kota kabupaten.

Sumber dana tersebut, kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lombok Timur, Drs. Purnama Hady, berasal dari Pemerintah Pusat dan daerah.

"Setiap rumah baru itu, mendapat jatah masing-masing sebesar Rp35 juta rupiah," katanya, Rabu 8 Juni 2022.

Baca Juga: Kebakaran, Ruko Beserta Pajero Senilai Rp500 Juta Ludes Dilalap si Jago Merah

Besaran dana Rp35 juta itu, katanya, perinciannya, dari pemerintah pusat sebesar Rp20 juta, sedang sharing dari pemerintah daerah Rp15 juta.

Pemerintah daerah Lotim, sebut dia, sebenarnya mengusulkan sebanyak 668 unit pembangunan rumah baru, dan telah disetujui oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Siap Siap VWD, 9 Juni 2022 The Nusa Dua Bali Diramaikan 8.500 Pecinta Vespa Seluruh Indonesia dan Mancanegara

Tetapi karena ada regulasi baru terkait jumlah dana sharing yang harus disiapkan, kata Purnama, maka jumlahnya mengerucut menjadi 223 unit.

"Awalnya sudah kita siapkan dana sharing sebesar Rp5 juta untuk 668 unit rumah," katanya.

Baca Juga: Main Bola di Pantai Double Six Seminyak, Seorang Pelajar Hilang Terseret Arus

Karena regulasi itu mengharuskan dana sharing dari Pemda sebesar Rp15 juta/unit, sebutnya, maka yang bisa direalisasikan hanya 223 unit rumah saja.

Menurutnya, sisa yang berjumlah 445 tersebut, nantinya akan dibagikan lagi kepada masyarakat yang sudah terverifikasi, setelah pemerintah daerah siap dengan dana pendamping (sharing).

Baca Juga: Remuk Hati, Membaca Harapan dan Doa Ridwan Kamil untuk Eril di Tepi Sungai Aare

"Kita akan usulkan nantinya pada anggaran perubahan keuangan daerah," katanya.

Purnama menambahkan, pengelolaan dana sebesar Rp35 juta itu, diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Ketua Kelompok Pembangunan Baru (KPB) dengan tetap dimonitor oleh pihak pemerintah.

Baca Juga: 70 Perempuan Cantik dari Seluruh Dunia Berkumpul di Bali Memperebutkan 2 Mahkota Miss Global

Kondisi ini, katanya, sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya (juklak-juknis) nya.

"Prinsipnya, kita tidak ingin dana bantuan pembangunan rumah disalahgunakan oleh penerima bantuan. Karena tidak jarang kita dengar dipakai beli ternak ataupun kredit motor," katanya. ***

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x