Pastikan Tak Ada Obat Sirup Dijual, Polresta Denpasar Datangi Apotek dan Toko Obat

- 23 Oktober 2022, 20:40 WIB
Para petugas dari Polresta Denpasar mengecek sejumlah apotik dan toko obat terkait pelarangan penjualan obat sirup, Sabtu 22 Oktober 2022.
Para petugas dari Polresta Denpasar mengecek sejumlah apotik dan toko obat terkait pelarangan penjualan obat sirup, Sabtu 22 Oktober 2022. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Puluhan apotek dan toko obat di wilayah Denpasar didatangi anggota Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipidter Satreskrim) Polresta Denpasar, Sabtu 23 Oktober 2022 petang.

Tujuannya untuk melakukan pengecekan guna memastikan apotek maupun toko obat tidak lagi menjual obat sirup yang mengandung EG dan DEG.

"Pengecekan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kamenkes RI dan BPOM pusat terkait penghentian sementara penjualan dan peredaran obat berupa sirup, yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Di etilen Glikol (DEG) karena dapat menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak," ujar Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Minggu 23 Oktober 2022.

Baca Juga: Pilih Berpolitik Moral, ICMI Siapkan Konsep untuk Calon Pemimpin

Setidaknya terdapat 28 apotek dan toko obat disambangi oleh tim yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu Abdul Hamid dan Kasubnit Iptu FY Terang Ginting.

Di antaranya Apotek Guna Medika di Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat dan Apotek Viva Dirgayusa di Jalan Surapati Denpasar, Denpasar Timur.

Baca Juga: Wisatawan Asing Dapat Pengawasan Ketat Jelang KTT G20, Patroli Keimigrasian Gencar Digelar KEMENKUMHAM

Kompol Mikael mengatakan, dari keterangan petugas di apotek, stok obat yang dilarang peredarannya sudah ditarik oleh distributor. Bahkan obat sirup sudah tidak diperjualbelikan dan telah ditarik oleh apotek pusat.

"Pihak apotek dan toko obat sudah mengetahui instruksi BPOM terkait jenis obat yang dilarang untuk diedarkan atau diperjualbelikan," tuturnya. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x