Pengerjaan DAK Fisik Dikbud NTB Diperbolehkan Lewat Tahun Anggaran

- 31 Desember 2022, 15:30 WIB
Foto : Rapat koordinasi dengan Inspektorat, BPKAD, Biro PBJ, Biro AP dan Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram, Sabtu, 31 Desember 2022.
Foto : Rapat koordinasi dengan Inspektorat, BPKAD, Biro PBJ, Biro AP dan Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram, Sabtu, 31 Desember 2022. /INDOBALINEWS


INDOBALINEWS - Pengerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan sistem swakelola, rata-rata sudah mencapai diangka 85 persen sampai saat ini.


Untuk menyelesaikannya, kata Kepala Dinas Dikbud NTB, DR. H. Aidi Furqan, bisa dilaksankan untuk tahun berikutnya.


"Aturan membolehkan pengerjaan DAK fisik dengan sistem swakelola untuk tahun berikutnya," kata Furqan, usai rapat koordinasi dengan Inspektorat, BPKAD, Biro PBJ, Biro AP dan Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram, Sabtu, 29 Desember 2022.

 

Baca Juga: Perayaan Tahun Baru di Bali, Cek Jalur Yang akan Ditutup dan Lokasi Parkir di Pantai Kuta


Selain Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 189/PMK.05/2022, Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Ahir Tahun 2022 dapat di Lanjutkan pada Tahun 2023, katanya juga acuan yang kita pakai adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa No. 3 Tahun 2021 Tentang Swakelola.


Bagi sekolah yang mendapat DAK fisik, katanya, diberikan waktu sampai 50 hari kerja untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai.

 

Baca Juga: Jelang Malam Tahun Baru 2023, Maha Karya Budaya Bertajuk ‘Mabesikan’ Akan Lepas Matahari 2022

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x