Menurut Furqan, penyebab keterlambatan itu, bukan disengaja, tetapi karena situasi lapangan dan kondisi alam, serta spesifikasi teknis yang sesuai yang diinginkan aturan DAK itu sendiri.
"Kondisi hujan selama 15 hari kerja, menyebabkan masyarakat tidak berani kerja, karena pengerjaannya menggunakan serba listrik," katanya.
Belum lagi, kata dia, proses administrasi yang cukup alot, karena kehati-hatian, karena dilandasi dengan transparansi dan keterbukaan.
"Artinya, setiap proses pelaksanaan DAK fisik tahun 2022 ini, tidak ada yang disembunyikan dan sesuai prosedur regulasi yang ada," katanya. ***