"Tetapi malah dilemparkan tanggung jawabnya ke BP2MI untuk dimediasi, sementara Ketua Satgasnya malah jalan-jalan ke Malaysia," katanya kecewa.
Kinerja seorang pejabat tersebut, bagi Usman, harus dievaluasi, sehingga tidak merusak citra pemerintah daerah di tengah masyarakat.
Baca Juga: Mau Cantik Lewat Operasi Plastik ala Artis K Pop? Gak Harus ke Korea, Ada NULOOK di Bali
"Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang sudah jelas merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten melalui Disnakertrans, untuk memberikan perlindungan dan memfasilitasi bagi calon PMI sejak terdaftar hingga pulang menjadi PMI," katanya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lombok Timur, Drs H.M. Haeri, menyatakan, persoalan CPMI Taiwan ini, sedang dilakukan mediasi dengan pihak terkait.
Baca Juga: Pegiat PMI Pertanyakan Pemanfaatan Dana Remitansi Ratusan Miliar
Mediasi ini, kata dia, sebagai upaya mencari solusi terbaik untuk semua pihak, sebelum dilakukan langkah hukum.
"Kalaupun ada perusahaan perekrut PMI tidak melaksanakan tupoksinya, Satgas tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas, sesuai regulasi," katanya.
Ketua Satgas PMI Lotim ini juga menjelaskan, kunjungan ke salah satu negara ini, bukan untuk jalan-jalan, tetapi untuk meninjau secara langsung terkait proses penempatan, aturan di negara tujuan dan sebagainya terkait kepentingan PMI.
Baca Juga: Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Sebesar Rp300 T Libatkan 460 Orang