Apes! Bule Italia yang Viral Mengajari Tarian Bali Akhirnya Dideportasi Imigrasi Denpasar

- 4 April 2023, 22:22 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Deportasi WN Itali
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Deportasi WN Itali /Destarita Rahmawati/ INDOBALINEWS/Dokumentasi Kantor Imigrasi

INDOBALINEWS - AVC, WNA berkebangsaan Italia telah diamankan pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak tanggal 12 Maret 2023.

Yang bersangkutan diamankan karena video viralnya menawarkan workshop dan mengajar tarian Bali.

Pasalnya ia merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor dan terbukti telah
menyalahgunakan izin tinggalnya dengan berkegiatan yang tidak semestinya.

Baca Juga: Overstay Lebih dari 60 Hari, Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Asal Amerika Serikat

Tak hanya mengajar tarian Bali, AVC juga menawarkan jasa meditasi/spiritual yang berkaitan dengan budaya Bali.

Karena hal tersebut, wanita berusia 38 tahun ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukan ke dalam daftar Penangkalan.

Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang - undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Resep Kue Putri Salju, Camilan Wajib Saat Lebaran

Penyalahgunaan izin tinggal yang AVC lakukan membuat ia harus dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute penerbangan Jakarta - Abu Dhabi - Prancis.

Dijelaskan oleh Tedy Riyandi, AVC dideportasi pada pukul 17.05 WIB dan dikawal secara ketat oleh petugas yang bersangkutan.

Tedy menambahkan bahwa pihak Imigrasi akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivutas di Indonesia khususnya Bali.

Baca Juga: 27 Tahun Pasang Tiang Provider Tanpa Izin Pemilik Tanah, PT Telkom Disomasi Seorang Warga Denpasar

Tedy dan pihak imigrasi lainnya akan selalu melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar terus proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi pengaduan
kami agar dapat segera ditindaklanjuti", tutup Tedy.***

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x