HUT RI ke 78: Ribuan Napi di Bali Terima Remisi Umum Termasuk 79 WNA, Bentuk Apresiasi untuk WBP

- 17 Agustus 2023, 17:44 WIB
Pemberian remisi kepada ribuan napi di Bali yang digelar Kemenkumhan di aula Kanwil Kemenkumham Bali di HUT RI ke 78 Kamis 17 Agustus 2023.
Pemberian remisi kepada ribuan napi di Bali yang digelar Kemenkumhan di aula Kanwil Kemenkumham Bali di HUT RI ke 78 Kamis 17 Agustus 2023. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham

Sebanyak 79 Warga Negara Asing (WNA) juga turut memperoleh remisi umum dengan rincian RU-1 70 orang dan RU-II 9 orang.

Baca Juga: Kesal Belum Dibayar, Kontraktor Persembahkan Gubernur NTB Karangan Bunga

"Bagi Mereka yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi. Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Anggiat Napitupulu.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Gubernur Bali menyampaikan bahwa Kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat Tuhan Yang Maha Esa atas perjuangan dan pengorbanan harta, darah dan nyawa para pejuang dan seluruh rakyat Indonesia.

Kemerdekaan Indonesia sebagai nikmat yang harus disyukuri dengan menyadari secara mendalam bahwa kemerdekaan ini adalah karunia yang sangat mulia, yang merupakan amanah untuk dimanfaatkan dan digunakan untuk meraih kembali kedaulatan negara, kehormatan, keadilan, kesejahteraan dan kemuliaan sebagai manusia.

Baca Juga: Pebalap Asal Jepang Meninggal Dunia, Usai Crash di Sirkuit Mandalika

Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali para Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," terang Koster.

Baca Juga: Digawangi Musisi Indonesia dan USA, Band REOG Bakal Tampil di Bali

"Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan dan LPKA. Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," tutup Gubernur Bali.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah