Hari Raya Waisak, 26 Napi di Bali Dapat Remisi Khusus

- 16 Mei 2022, 20:42 WIB
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Suci Waisak yang jatuh pada Tanggal 16 Mei 2022, sebanyak 26 orang narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Jajaran Kanwil Kemenkumham Bali memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022.

Dari total penerima Remisi Khusus Waisak tersebut, sebanyak 3 narapidana menerima remisi 15 hari, 13 narapidana menerima remisi 1 bulan, 7 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 narapidana menerima remisi 2 bulan.

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca Juga: Hari Raya Waisak: Aparat Sebar Personel Pengamanan, Wujud Toleransi Beragama Bangun Kedamaian

"Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana," ujar Anggiat dalam pernyataan resmi Kanwil Kemenkumham Bali Senin 16 Mei 2022.

Lebih lanjut dijelaskannya juga, selain itu WBP tersebut juga aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

Ditegaskannya juga meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, seluruh hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi tetap terpenuhi.

Baca Juga: IGIS 2022: Pintu Masuk Membangun Reputasi Kuliner Indonesia Lewat Indikasi Geografis

“Remisi yang diterima oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x