Kasus Sengketa Tanah di Jimbaran, 17 Penggugat Optimis Menang Perkara

- 28 Agustus 2023, 15:16 WIB
Made Dharma Cs di Pura Merajan Shri Nararya Kreshna Kepakisan Pesalakan Jimbaran yang merupakan leluhur para penggugat.
Made Dharma Cs di Pura Merajan Shri Nararya Kreshna Kepakisan Pesalakan Jimbaran yang merupakan leluhur para penggugat. /Dok Agung BBO

Nuarta juga menyayangkan sikap para tergugat yang kerap beropini dan membuat kesimpulan sendiri di publik terhadap sesuatu yang belum diputus dan tidak ada dasar.

Menurutnya, proses persidangan yang telah berjalan lebih dari enam bulan ini berjalan sebagaimana mestinya. Para pihak baik penggugat maupun tergugat juga menyatakan tidak keberatan.

"Sampai dengan hasil kesimpulan hari Kamis yang lalu, para pihak tidak ada yang keberatan. Tapi kenapa baru sekarang mereka keberatan, itu yang patut dipertanyakan," kata Nuarta.

Baca Juga: Nantangin Netizen, Nikita Mirzani Pecahkan Rekor Order Live Streaming Naik 90 Kali Lipat di Shopee Live

Dirinya berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Jangan sampai sengketa ini dikaburkan substansinya. Karena dalam kasus tanah di Bali banyak proses. Bahkan pemerintah juga ada satgas mafia tanah nasional. Maka semua harus diuji, dibuktikan dan diputuskan lewat pengadilan," tegasnya.

Di lokasi yang sama Made Dharma kembali menegaskan jika dirinya dan para penggugat lain bukan penyakap atau penggarap lahan, seperti yang dilontarkan pihak tergugat. Karena secara waris, pihaknya adalah pemilik tanah.

Baca Juga: 3 ABK Loncat ke Laut Dini Hari, Seorang Selamat 2 Masih Hilang, Motif Belum Diketahui

"Saya pemilik (tanah). Mana mungkin saya berani kalau bukan warisan leluhur saya. Malah mereka (tergugat) yang tidak pernah tinggal di sana," ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Badung 2 periode ini.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x