Nuarta juga menyayangkan sikap para tergugat yang kerap beropini dan membuat kesimpulan sendiri di publik terhadap sesuatu yang belum diputus dan tidak ada dasar.
Menurutnya, proses persidangan yang telah berjalan lebih dari enam bulan ini berjalan sebagaimana mestinya. Para pihak baik penggugat maupun tergugat juga menyatakan tidak keberatan.
"Sampai dengan hasil kesimpulan hari Kamis yang lalu, para pihak tidak ada yang keberatan. Tapi kenapa baru sekarang mereka keberatan, itu yang patut dipertanyakan," kata Nuarta.
Dirinya berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Jangan sampai sengketa ini dikaburkan substansinya. Karena dalam kasus tanah di Bali banyak proses. Bahkan pemerintah juga ada satgas mafia tanah nasional. Maka semua harus diuji, dibuktikan dan diputuskan lewat pengadilan," tegasnya.
Di lokasi yang sama Made Dharma kembali menegaskan jika dirinya dan para penggugat lain bukan penyakap atau penggarap lahan, seperti yang dilontarkan pihak tergugat. Karena secara waris, pihaknya adalah pemilik tanah.
Baca Juga: 3 ABK Loncat ke Laut Dini Hari, Seorang Selamat 2 Masih Hilang, Motif Belum Diketahui
"Saya pemilik (tanah). Mana mungkin saya berani kalau bukan warisan leluhur saya. Malah mereka (tergugat) yang tidak pernah tinggal di sana," ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Badung 2 periode ini.