Polda Bali Himbau Masyarakat Waspada Pinjol

- 1 September 2023, 07:53 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol ilegal. /Pixabay/Mohamed Hassan

INDOBALINEWS - Pinjaman online tak terkontrol kerap membawa petaka bagi masyarakat yang memang membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Karena masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap pinjaman online yang biasanya ditawarkan melalu pesan singkat baik SMS, Washap maupun lainnya.

Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H. Kamis 31 Agustus 2023 dalam acara interaktif di RRI Denpasar, bersama Budi Susetyo Deputi Direktur Manajemen Strategis EPK dan kemitraan Pemerintah OJK Bali Kamis 31 Agustus 2023.

Baca Juga: 'Dulu Soekarno-Hatta Sekarang Prabowo-Yusril, Sudah Cocok'

"Jangan mudah percaya terhadap penawaran Pinjol dengan syarat yang sangat mudah tersebut yang akhirnya malah jadi masalah buat kita dan bahkan keluarga, selain masyarakat Pinjol ilegal juga banyak menyasar para pemilik UMKM," ujar Jansen.

Lebih lanjut dikatakannya, masyarakat juga harus memastikan apakah pinjol tersebut ilegal dengan bunga yang murah sesuai standar dan perusahaan Pinjol tersebut terdaftar di OJK.

Dalam memberantas pinjol ilegal, imbuhnya Polda Bali selalu berkoordinasi dengan Stakeholder terkait seperti Kejaksaan, pakar-pakar ITE, Kemenko info, termasuk pihak Perbankkan dan OJK.

Baca Juga: Beasiswa Chevening Dibuka 12 September hingga 7 November 2023, Denpasar Siapkan Pelatihan dari Alumni

Perlu masyarakat ketahui pelaku Pinjol ilegal ini bisa dijerat dengan UU ITE antara lain UU no 19 tahun 2016 Tentang ITE. UU no 3 tahun 2012 Tentang Transfer Dana, UU no 11 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999. dan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x