Miris, Terjerat Pinjol Untuk Bayar Kuliah Calon Advokat Coba Gasak Brankas LBH Bali

- 20 Maret 2021, 10:42 WIB
I Wayan Adi Aryanta SE SH MH dan Ketut Suhita, SH Ketika mengunjungi terdakwa di Rutan Polsek Dentim.
I Wayan Adi Aryanta SE SH MH dan Ketut Suhita, SH Ketika mengunjungi terdakwa di Rutan Polsek Dentim. /Dok Kantor Hukum Ketut Suhita SH

INDOBALINEWS - Kondisi saat pandemi memang serba sulit, banyak peristiwa miris yang harusnya menggugah rasa kemanusiaan kita untuk lebih bijak mencari solusi terbaik.

Seperti kejadian yang menimpa seorang paralegal atau calon advokat yang 'terpaksa' melakukan perbuatan kriminal karena desakan ekonomi.

 

Staf YLBHI LBH Bali berinisial IKAN nekat mencoba mencongkel brankas kantornya sendiri. Ia nekat beraksi lantaran terjerat pinjaman online (pinjol). Mirisnya IKAN yang memiliki masa depan cemerlang terjerat pinjol karena harus membayar uang kuliah yang sudah tak bisa dibayarkan orangtuanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Isyaratkan Pariwisata Dibuka Juni 2021, Ini Yang Digencarkan Bali

Baca Juga: Naik Motor Saat Hujan, Sekeluarga di Ubud Bali Tercebur ke Sungai, 1 Tewas 1 Masih Hilang

Dari informasi yang dihimpun, terungkap bahwa terdakwa IKAN pada hari Kamis tanggal  31 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 WITA mencoba memiliki barang yang bukan milikinya di Kantor LBH Bali Jalan Plawa No. 57 Denpasar Timur kota Denpasar.

Terdakwa diduga hendak membongkar brankas bagian keuangan LBH Bali dengan palu dan linggis. Niat terdakwa tiba-tiba muncul ketika datang ke Kantor LBH Bali untuk istirahat.

Awalnya setelah masuk ke dalam ruangan tengah, IKAN kemudian istirahat sambil menonton televisi. Terdakwa kemudian melihat pintu keuangan tidak dikunci sehingga saat itu timbul niat untuk masuk ke ruangan keuangan mengambil sesuatu.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x