Kepepet Butuh Pinjol? Ini Ciri-Ciri Fintech Ilegal atau Legal

- 1 Juni 2021, 08:43 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online.
Ilustrasi Pinjaman Online. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

INDOBALINEWS - Perkembangan teknologi informasi dan pandemi covid-19 juga memaksa dunia dan Indonesia mengadaptasi gaya hidup baru yang mengandalkan dukungan teknologi internet.

Perubahan ini menghasilkan lonjakan jumlah pengguna sekaligus meningkatkan risiko keamanan digital. Untuk itu diperlukan kehati-hatian dalam menggunakan digital termasuk dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat seperti fintech, kesenian, dan lainnya.

Terkait fintech yang banyak menawarkan pinjaman online atau pinjol, Anggie Arinngsih, CEO TunaiKita mengungkapkan perlu adanya kehati-hatian memilah mana fintech yang legal dan illegal agar konsumen tidak terperangkap.

Ia juga membeberkan beberapa ciri-ciri fintech ilegal ataupun legak yang harus dicermati masyarakat agar langkah kita mengambil pinjol menjadi solusi bukannya menambah masalah hidup.

Baca Juga: Bela Anak yang Berkelahi, Seorang Ayah Aniaya Juru Parkir dengan Stik Bisbol

“Fintech Lending illegal biasanya tidak memiliki ijin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, bunga atau biaya pinjaman dan denda jelas dan tidak terbatas, memiliki akses keseluruhan data yang ada di telepon genggam dan adanya ancaman teror kekerasan, penghinaan, penyebaran data pribadi,” ujar Anggie dalam sebuah Webinar tentang Literasi Digital.

“Hati-hati meng-klik, terlebih dahulu cermati persyaratan, jika ada kata-kata mengakses ponsel Anda, jangan mau. Karena fintech hanya diperbolehkan mengakses beberapa saja. Jika penagihan dilakukan dengan kekerasan itu pasti illegal,” jelas Anggie.

Baca Juga: Satpam Bunuh Cewek Aplikasi MiChat, Rampok Barang Korban Buat Judi Online

Anggie juga berharap masyarakat yang merasa terbantu dengan mendapat kemudahan di fintech yang legal bisa share di medsos, agar orang lain juga teredukasi bahwa masih banyak fintech yang legal yang benar-benar membantu.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah