WNA Tiongkok Otak Pinjol Ilegal yang Sebabkan Seorang Ibu Bunuh Diri, Ditangkap

- 9 November 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi korban pinjol ilegal.
Ilustrasi korban pinjol ilegal. /mediapakuan.pikiran-rakyat.com/

INDOBALINEWS - Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga  menjadi pemodal atau otak pinjol ilegal ditangkap Bareskrim Polri.

WNA Tiongkok berinisial WJS alias BH alias JN ini ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri itu menjadi otak dari pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah pinjol ilegal.

"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua rekannya," kata Helmy, Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen (Sahlijemen Kapolri).saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 9 November 2021 yang dilansir dari Antara.

Baca Juga: Lapas Singaraja Gandeng BNNK Buleleng, Tes Urin Warga Binaan

Dari hasil pemeriksaan sejumlah tersangka dugaan tindak pidana pinjol ilegal, kata Helmy, para tersangka menyebutkan WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB).

Dari penuturan tersangka lainnya, WJS diketahui sehari-hari tinggal di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara.

Berbekal informasi tersebut, lanjut Helmy, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mulai melakukan pendalaman di sekitar lokasi sejak 27 Oktober 2021 hingga WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten.

Baca Juga: 34 Narapidana Terorisme Berikrar Setia Kepada NKRI

Terkait dengan KSP IMB yang didirikan oleh WJS biasa melakukan perekrutan orang-orang yang mau menjadi bagian dari bisnisnya, serta mencari pinjol-pinjol ilegal untuk bergabung sebagai mitra KSP IMB. "WJS diduga otak dari operasional pinjol ilegal," kata Helmy.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x