Miris, Terlilit Hutang Pinjol, Karyawan Garmen Nekat Maling Motor

- 30 November 2022, 15:59 WIB
Pelaku maling motor saat pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar Rabu 30 November 2022.
Pelaku maling motor saat pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar Rabu 30 November 2022. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Seorang karyawan garmen nekat maling motor karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol).

Peristiwa miris ini menimpa terduga pelaku berinisial TAP, 20 tahun yang saat rilis pengungkapan kasus di Polsek Denpasar Barat Rabu 30 November 2022 mengaku pusing dikejar-kejar hutang pinjol.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra A., S.IK., M.H., membenarkan bahwa, team Resmob Polsek Denpasar Barat telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka TAP karena terlilit hutang pinjol.

Baca Juga: Striker Bali United Ilija Spasojevic Dipanggil Ikuti TC Timnas Indonesia Menuju Piala AFF 2022

"Kasus ini cepat terungkap berkat kerja cepat team Resmob kami serta informasi yang lengkap dan akurat dari korban", ucap Kapolsek.

Lebih lanjut dikatakannya, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban SN yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di areal gedung PBNU Propinsi Bali Jl. Pura Demak Denpasar Sabtu 29 Oktober 2022 pagi.

Baca Juga: Lagi Lagi Kunci Nyantol, Motor Disikat Maling Asal Inggris di Kuta Utara

Team Resmob Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Kevin Mario Immanuel, S.Tr.K kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan identitas pelaku dan sekaligus mengamankannya.

Menurut keterangan pelaku yang saat ini sudah berstatus tersangka, menjelaskan kronologis kejadian bermula dari merencakan mengambil sepeda motor Honda Scupy milik korban karena terlilit hutang  pinjol,  pada hari Jumat  21 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x