Tagih Hutang, Pinjol ilegal Fitnah Nasabah Jadi Bandar Narkoba

- 30 Juli 2021, 05:59 WIB
Ilustrasi Pinjol.
Ilustrasi Pinjol. /Pixabay

INDOBALINEWS - Segala cara dilakukan oleh oknum pinjaman online (Pinjol) ilegal untuk menagih hutang para nasabahnya agar membayar tagihan. 

Seperti yang dilakukan oleh delapan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bernama KSP Cinta Damai yang baru saja dibekuk pihak kepolisian.

Kedelapan pelaku pinjolilegal ini kerap kali memfitnah para nasabahnya sebagai bandar narkoba agar lekas melunasi tagihan hutang.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, para nasabah ini difitnah juga telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menagih utang.

Baca Juga: Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

“Jadi kita telah lakukan penangkapan, total keseluruhan adalah 8 tersangka. Di mana mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti dibuat seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba,” ujar Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers virtual, Kamis 29 Juli 2021 yang dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id.

Lebih lanjut diungkapkan oleh Helmy, bahkan jika nasabahnya perempuan, diperlakukan secara tak senonoh dengan maksud tentu saja ingin mempermalukan yang bersangkutan.

“Kemudian mohon maaf, kalau dia perempuan, dicrop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya,” sambungnya.

Baca Juga: Bule Cantik Ditipu Agen Visa Terpaksa Kembali Ke Ukraina karena Overstay

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x