60 WBP Lapas Narkotika Bangli Akhiri Rehabilitasi Sosial dan Medis

- 5 September 2023, 18:35 WIB
Penutupan rehabilitasi sosial dan medis 60 WBP Lapas Narkotika Bangli Selasa 5 September 2023.
Penutupan rehabilitasi sosial dan medis 60 WBP Lapas Narkotika Bangli Selasa 5 September 2023. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Sebanyak 60 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Bangli menyelesaikan rehabilitasi sosial dan medis pada Selasa 5 September 2023.

Program rehabilitasi pada Lapas Kelas IIA Narkotika dilaksanakan selama 6 bulan dengan peserta sebanyak 60 orang yang terdiri dari 50 orang peserta rehabilitasi sosial dan 10 orang peserta rehabilitasi medis.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Pejabat Administrasi di jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Bali, Konselor Adiksi dan jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli.

Baca Juga: WN Korea Tewas Terjatuh Saat Bermain Paragliding Lantaran Faktor Cuaca, Sempat Mendarat Dengan Selamat

Penutupan program rehabilitasi ditandai dengan penanggalan tanda peserta rehabilitasi dan penyerahan sertifikat serta piagam penghargaan bagi WBP yang berprestasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan didampingi Plt. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Sugeng Hardono.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan dalam sambutannya yang sekaligus menutup kegiatan Program Rehabilitasi Sosial dan Medis di Lapas Narkotika Kelas II A Bangli Tahun 2023 menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kalapas Narkotika Kelas IIA Bangli beserta jajaran atas kinerja yang ditunjukkan dalam kegiatan ini.

Sehingga Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli menjadi percontohan Nasional Pelaksanaan Program Rehabilitasi Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan.

Baca Juga: Ungkap Kasus Lift Maut Ubud, Polda Bali Libatkan Tim Ahli Tekhnik Unud

"Program rehabilitasi pada intinya bertujuan untuk memulihkan fungsi-fungsi sosial serta fungsi-fungsi kesehatan bagi para korban penyalahguna Narkotika sehingga dengan mengikuti program ini, para peserta diharapkan mampu dan siap untuk kembali ke dalam masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan Pemasyarakatan sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," ujar Gun Gun.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah