Bule Amerika Serikat Dideportasi gegara Overstay, Tak Mau Urus Izin Tinggal Meski Sadar Salah

- 3 Oktober 2023, 09:14 WIB
Bule asal Amerika Serikat berinisial DRS (46) dideportasi dengan tujuan akhir Boston, Amerika Serikat,  2 Oktober 2023.
Bule asal Amerika Serikat berinisial DRS (46) dideportasi dengan tujuan akhir Boston, Amerika Serikat, 2 Oktober 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rudenim Denpasar pada 14 September 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Babay menerangkan setelah DRS didetensi selama 19 hari dan siapnya administrasi, akhirnya DRS dideportasi hingga ke kampung halamannya.

Bule tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 2 Oktober 2023 dengan tujuan akhir Boston, Logan International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. DRS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tandas Babay.

Baca Juga: Parkir Liar di Trotoar Ditertibkan, Jamin Hak Pejalan Kaki

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyampaikan setiap pelanggaran keimigrasian, pelanggaran hukum dan norma akan diberikan sanksi administratif yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jajaran Imigrasi selalu siap melakukan penegakan hukum kepada WNA yang melakukan pelanggaran. Ia juga meminta kepada WNA yang sedang berlibur di Bali untuk tertib terhadap yang belaku, serta kepada masyarakat yang menemukan WNA melakukan pelanggaran agar dapat melaporkan ke kanal-kanal yang telah disediakan.

"Jajaran Imigrasi Bali selalu siap melakukan penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran. Saya berharap WNA yang sedang berlibur di Bali agar mentaati peraturan dan norma yang berlaku di Bali. Kepada masyarakat, jangan takut untuk melaporkan WNA yang melakukan pelanggaran ke kanal-kanal yang telah kami sediakan, karena pelapor akan kami jaga kerahasiannya," imbuhnya.***

Baca Juga: Update Medali Asian Games 2022: Indonesia Turun ke Posisi 13, China Pemuncak Klasemen

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah