Bule Amerika Serikat Dideportasi gegara Overstay, Tak Mau Urus Izin Tinggal Meski Sadar Salah

- 3 Oktober 2023, 09:14 WIB
Bule asal Amerika Serikat berinisial DRS (46) dideportasi dengan tujuan akhir Boston, Amerika Serikat,  2 Oktober 2023.
Bule asal Amerika Serikat berinisial DRS (46) dideportasi dengan tujuan akhir Boston, Amerika Serikat, 2 Oktober 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial DRS, Senin 2 Oktober 2023. Pria berusia 46 tahun ini dipulangkan ke kampung halamannya lantaran melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

Baca Juga: Liga 1: Gacor Bersama Persik Kediri, M Khanafi Dinilai Layak Gabung Timnas Indonesia

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menjelaskan bahwa DRS sebelumnya adalah pemegang Visa on Arrival (VoA) dan telah mengaku menghabiskan waktu di Indonesia dengan sebagian besar tinggal di Bali, yang selebihnya ia telah mengunjungi Lombok, Sulawesi, Jawa dan Sumatera untuk berlibur, berselancar dan mengunjungi teman-temannya.

DRS menyadari kalau izin tinggalnya telah habis namun ia berdalih bahwa paspornya telah ditahan oleh sebuah perusahaan biro perjalanan yang membantu perpanjangan izin tinggalnya. Meski bule dari Negeri Paman Sam ini sendiri menyadari kesalahannya lantas ia tidak segera mengurusnya melainkan pria kelahiran Massachusetts ini malah bertanya kepada teman-temannya dan menerima saran agar tetap tinggal di Indonesia tanpa melakukan kegiatan yang menarik perhatian agar tidak diketahui pihak berwenang.

Baca Juga: Neymar Tertawakan Kondisi Lapangan di Iran Dalam Laga Lanjutan Liga Champions Asia

Atas keadaan tersebut pada 8 September 2023 DRS pun diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) lebih dari 60 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 3.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” pungkas Babay.

Baca Juga: Banjir di Libya, Pemerintah Indonesia Kirimkan Logistik Bantuan Kemanusiaan

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rudenim Denpasar pada 14 September 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Babay menerangkan setelah DRS didetensi selama 19 hari dan siapnya administrasi, akhirnya DRS dideportasi hingga ke kampung halamannya.

Bule tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 2 Oktober 2023 dengan tujuan akhir Boston, Logan International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. DRS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tandas Babay.

Baca Juga: Parkir Liar di Trotoar Ditertibkan, Jamin Hak Pejalan Kaki

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyampaikan setiap pelanggaran keimigrasian, pelanggaran hukum dan norma akan diberikan sanksi administratif yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jajaran Imigrasi selalu siap melakukan penegakan hukum kepada WNA yang melakukan pelanggaran. Ia juga meminta kepada WNA yang sedang berlibur di Bali untuk tertib terhadap yang belaku, serta kepada masyarakat yang menemukan WNA melakukan pelanggaran agar dapat melaporkan ke kanal-kanal yang telah disediakan.

"Jajaran Imigrasi Bali selalu siap melakukan penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran. Saya berharap WNA yang sedang berlibur di Bali agar mentaati peraturan dan norma yang berlaku di Bali. Kepada masyarakat, jangan takut untuk melaporkan WNA yang melakukan pelanggaran ke kanal-kanal yang telah kami sediakan, karena pelapor akan kami jaga kerahasiannya," imbuhnya.***

Baca Juga: Update Medali Asian Games 2022: Indonesia Turun ke Posisi 13, China Pemuncak Klasemen

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah