Bule Inggris Dideportasi gegara Langgar Lalu Lintas, Sempat Dorong dan Tampar Polisi

- 23 September 2023, 08:28 WIB
Bule Inggris berinisial AAM dideportasi dari Bali dengan tujuan akhir London, Inggris, Jumat 22 September 2023.
Bule Inggris berinisial AAM dideportasi dari Bali dengan tujuan akhir London, Inggris, Jumat 22 September 2023. /Dok. Humas Imigrasi Ngurah Rai

INDOBALINEWS – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial AAM, Jumat 22 September 2023. Pria berusia 29 tahun ini sebelumnya sempat viral di media sosial (medsos) akibat ulahnya melawan polisi yang memeriksanya saat melanggar lalu lintas.

Sebelumnya, saat dimintai indentitas, bule itu tidak terima dan marah-marah kepada petugas dan langsung melakukan penganiayaan dengan menampar petugas sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan yang mengenai pelipis sebelah kiri kemudian mendorong petugas menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa AAM telah menjalani proses hukum di kepolisian. Berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, AAM dijatuhi vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan.

Dalam persidangan tersebut, AAM dikenai Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, AAM kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.

Baca Juga: Pasca Pandemi 40% Anak Usia Sekolah Butuh Kacamata Akibat Tingginya Penggunaan HP

“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Jumat 22 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan penerbangan Qatar Airways Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London,” terang Sugito.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, AAM masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Baca Juga: Pengelolaan Pelabuhan Sanur akan Dilakukan Secara kolaboratif Antara Daerah dan Pusat

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AAM kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, tandas Sugito.***

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x