Baca Juga: Liga 1: Persija Jakarta vs Barito Putera, Thomas Doll Ingin Macan Kemayoran Tampil Lebih Prima
Setelah beberapa hari tinggal di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap NK melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 5 Oktober 2023 pada pukul 10.10 Wita dengan tujuan akhir Moscow. WNA yang telah dideportasi bakal dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan Paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi d engan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tandas Babay.***
Baca Juga: HUT TNI ke 78: Siap Hadapi Tantangan Pasca Covid, dari Krisis Pangan, Energi hingga Finansial