WN Turki Eks Napi Skimming ATM Dideportasi dari Bali Usai Dipenjara 2 Tahun

- 9 Oktober 2023, 22:38 WIB
Petugas Imigrasi tengah mengawal WN Turki untuk dideportasi dari Bali, Senin 9 Oktober 2023.
Petugas Imigrasi tengah mengawal WN Turki untuk dideportasi dari Bali, Senin 9 Oktober 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial MB, Senin 9 Oktober 2023. Pria berusia 56 tahun ini dipulangkan ke kampung halamannya lantaran melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pria ini terlibat kasus tindakan skimming ATM di Bali. 

Diketahui, MB memasuki wilayah Indonesia pada Oktober 2021 menggunakan visa kunjungan. Kasus yang dilakukan MB terbongkar berawal dari petugas pihak Bank Mandiri yang melakukan pengecekan mesin ATM di sebuah supermarket di Jalan Raya Lukluk, Sempidi, Mengwi, Badung, Bali, Jumat 19 November 2021.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata gembok pengunci rangka atau boks mesin ATM di dalam rusak dan di dalam boks mesin ditemukan sebuah alat berwarna putih berupa alat router yang telah terpasang dalam modem mesin. Akhirnya, pihak bank langsung melaporkannya ke Polda Bali.

Baca Juga: PGN Bali Siap Hadapi yang Ganggu KTT AIS Forum

Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa data akhirnya MB diamankan Polda Bali pada akhir November 2021. Pihaknya menduga, MB adalah jaringan internasional khusus skimming ATM dengan modus operandi memasang alat skimming berupa router pada modem mesin ATM dan memasang alat hidden camera pada bagian atas keypad pin mesin ATM.

Dalam penangkapannya Polda Bali juga mengamankan barang bukti berupa 1 set Wi-Fi Router, 21 buah kartu warna gold bertuliskan VIP dan berisi pin rekening, dan 201 buah kartu warna gold bertuliskan VIP tanpa nomor pin rekening. Kemudian, 195 kartu warna putih tanpa pin, 1 buah magnetic card reader, uang senilai 2 juta rupiah, dan sejumlah helm dan pakaian saat digunakan untuk beraksi memasang alat skimming.

Baca Juga: Turis Digigit Anjing di Sanur, Hewan Peliharaan Dipasangi Microchip dari Kanada

Setelah menjalani proses persidangan akhirnya MB pun dipidana penjara 2 tahun di Lapas Kerobokan karena telah melakukan tindak pidana dengan perkara sesuai pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Transaksi Elektronik. Setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan RI ke 76 MB pun lepas dari Lapas Kerobokan pada tanggal 17 Agustus 2023 yang selanjutnya menyerahkan MB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan MB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x