Viral di Medsos, Turis Mengemis Bawa Istri dan Anak Balita di Kuta Bali Segera Dideportasi

- 25 Oktober 2023, 20:33 WIB
Keluarga turis asal Yordania yang vira mengemis di Kuta Bali diserahkan Satpol PP ke Imigrasi Ngurah Rai untuk menunggu proses deportasi.
Keluarga turis asal Yordania yang vira mengemis di Kuta Bali diserahkan Satpol PP ke Imigrasi Ngurah Rai untuk menunggu proses deportasi. /Dok Imigrasi Ngurah Rai

INDOBALINEWS - Satu keluarga turis Yordania yang viral mengemis di Kuta Bali akhirnya diserahterimakan oleh Satpol PP Badung kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk selanjutnya menunggu proses deportasi.

Satu keluarga yang terdiri dari suami isteri dan anak yang masih balita ini diamankan usai viral di medsos dan media juga berlanjut dengan pengaduan masyarkat mengenai adanya WNA yang mengemis.

Satpol PP Badung kemudian melakukan penyisiran dan patroli intensif guna menemukan WNA tersebut.

Baca Juga: Mau Ke Luar Negeri? Kenali Dulu Perbedaan Paspor dan Visa

Dalam giat patroli yang dilakukan pada 24 Oktober 2023 sore, Satpol PP Badung berhasil mengamankan satu keluarga WNA yang viral mengemis tersebut. Pihak Satpol PP kemudian membawa WNA tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa satu keluarga WNA tersebut langsung diserahterimakan dari Satpol PP Badung kepada Imigrasi Ngurah Rai pada malam harinya.

Baca Juga: Pria Tiongkok Dideportasi dari Bali gegara Jadi Buronan dan Palsukan Identitas

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, ketiga WNA asal Yordania tersebut berinisial AS (Lk,25), FA (Pr, 21) serta satu anaknya yang masih balita," ujar Suhendra dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa berdasarkan data perlintasan keimigrasian ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA), izin tinggal ketiga WNA tersebut masih berlaku sampai dengan 29 Oktober 2023.

Baca Juga: Cara Membuat Briket Murah dan Mudah di Rumah

Suhendra menambahkan bahwa Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk pemberian tindakan deportasi terhadap WNA tersebut karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1).

“Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga, terhadap ketiga WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi," terang Suhendra. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah