Pegawai Outsourcing di Bali Terlibat Penipuan, Janji Berikan Korban Pekerjaan dengan Dibayar Rp15 Juta

- 30 November 2023, 11:10 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis 30 November 2023.
Pelaku saat diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis 30 November 2023. /Dok. Humas Polresta Denpasar.

 

INDOBALINEWS - Seorang perempuan berinisial BFCD ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai lantaran terlibat penipuan. Wanita berusia 25 tahun ini berasal dari asal Jambi, Sumatera Tengah, dan seorang karyawan outsourcing di sebuah perusahaan di Bandara Ngurah Rai.

Pelaku menipu dengan menjanjikan korbannya mendapat pekerjaan di PT. Jasa Angkasa Semesta (JAS) di Bandara Ngurah Rai dengan meminta uang sebesar Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga menuturkan kasus penipuan yang melibatkan seorang perempuan inisial BFCD yang merupakan karyawan outsourcing yang dipekerjakan di PT. JAS.   

Baca Juga: Liga 1: Persebaya Surabaya Kalah 4 Laga Beruntun, Apa Persiapan Uston Nawawi Hadapi RANS Nusantara?

“Berawal sekitar Bulan Juni 2023 lalu, pelaku BFCD melakukan komunikasi dengan korban melalui handphone dijanjikan akan di terima bekerja di PT. JAS Bandara I Gusti Ngurah Rai,” kata Rionson, Kamis 30 November 2023.

Pelaku ditangkap berawal dari pengaduan korban bernama Fifi (20) asal Tangerang, Banten, ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 27 November 2023 atas kasus penipuan yang dilakukan oleh BFCD terhadap dirinya.

Korban saat itu, terperdaya dan percaya kepada pelaku, sehingga korban langsung terbang ke Pulau Bali pada tanggal 26 Juni 2023 dan menemui pelaku di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan saat itu pelaku pun kembali mengatakan bahwa korban akan dijanjikan di terima kerja di PT. JAS. 

Baca Juga: AFC Cup: Peluang Bali United Lolos Semifinal Setipis Tisu, Ini Komentar Teco

“Saat pertemuan itu, pelaku yang tinggal di Jalan Nusantara Tuban, Kuta, ini juga meminta kepada korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada dirinya untuk mengurus agar bisa diterima bekerja di PT. JAS,” terangnya.

Kemudian, korban juga diminta untuk membuat Curriculum Vitae (CV) sebagai persyaratan untuk pendaftaran di PT. JAS, dan korban merasa yakin dan percaya akan diterima bekerja sehingga ia pun mentransfer uang sesuai dengan jumlah yang diminta pelaku namun korban melakukan pengiriman sebanyak dua kali.

Untuk pengiriman pertama, pada 3 Juli 2023 korban mentransfer uang ke nomer rekening milik pelaku sebesar Rp 10 juta dan pada tanggal 17 Juli 2023 sebesar Rp 5 juta sehingga total keseluruhan Rp15 juta.

Baca Juga: 16 Sandera Lagi DIbebaskan dalamJeda Kemanusiaan Perang Gaza

Kemudian, korban juga sempat melakukan tahapan tes interview di PT. JAS pada akhir Juli 2023. Namun, korban dinyatakan tidak lulus seleksi dan korban berupaya untuk meminta kembali uang yang sudah diberikannya kepada pelaku namun pelaku selalu mengelak bahkan berupaya menawarkan korban bekerja di tempat lain tetapi selalu gagal atau tidak lulus. 

“Karena korban merasa ditipu, akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, saat ini pelaku sudah diamankan dan Selasa kemarin (28/11) dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya.***

Baca Juga: ITDC Nusa Dua Bali Fokus Genjot Pengembangan Berkelanjutan di 2024

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x