WNA Australia Bisnis Pengiriman Rokok dari Malang ke Paraguay Dideportasi Usai Ditahan Kasus Penipuan

- 19 Juli 2023, 12:12 WIB
WNA Australia, RNC saat menjalani pemeriksaan tiket jelang pendeportasian, di Bandara Ngurah Rai Bali Senin 17 Juli 2023.
WNA Australia, RNC saat menjalani pemeriksaan tiket jelang pendeportasian, di Bandara Ngurah Rai Bali Senin 17 Juli 2023. /Dok Humas Imigrasi Singaraja

 

INDOBALINEWS - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial RNC dideportasi pada Senin 17 Juli 2023 usai menjalani masa tahanan dari Lapas Karangasem atas kasus penipuan.

RNC dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 17 Juli 2023 dengan tujuan akhir Darwin International Airport.

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai RNC memasuki pesawat. 

Baca Juga: SVF 2023 Ciptakan 'Happy Tourism' : Parkir Lebih Luas dan Ada Drop Zone Ojol

Diketahui pria tersebut adalah pemegang ITAS penyatuan keluarga dengan istri WNI-nya sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.

Pada tanggal 20 Juni 2021 RNC dibekuk oleh pihak kepolisian karena ia bersama seorang WNA berinisial APVDB telah bersama-sama melakukan penipuan.

Awalnya APVDB mengajak RNC untuk mencari orang lain agar mau ikut untuk berinvestasi dalam bisnis pengiriman rokok dari Malang ke Paraguay dengan menanamkan modal sebesar US$56.160 atau setara 800 juta Rupiah dengan iming-iming setelah tiga bulan akan mendapatkan untung 200 juta Rupiah sehingga akan menjadi sebesar US$ 70.129 atau setara dengan satu milyar Rupiah.

Baca Juga: Jangan Lupa 'War Tiket' Pesawat, Diskon Hingga 80%, Ini Tanggalnya

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x