3 Kasus Korupsi di NTB Dihentikan, Termasuk PT AMMAN Mineral

- 12 Desember 2023, 14:43 WIB
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati,
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati, /Habib Indobalinews

Hasil klarifikasi dan pengecekan lapangan, katanya, anggaran tersebut tidak ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Artinya, anggaran penyertaan modal ke BUMD ini memang tidak ada," katanya.

Sedang kasus terakhir, kata Ely, terkait adanya dugaan korupsi sebesar Rp 2,5 miliar pada sewa lahan Bandara Sekongkang milik Pemkab Sumbawa Barat ke PT. AMMAN Mineral.

Baca Juga: Pengemis asal Buleleng Diamankan Satpol PP, Ditemukan Uang Rp15 Juta dari Tasnya

Dari klarifikasi dan fakta lapangan, katanya, status sewa masih berjalan, berikut uang sewa sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp 2,5 miliar.

"Jadi, Bandara Sekongkang itu resmi disewa dan uang sewa tetap masuk ke kas daerah," katanya.

Ketiga kasus ini dihentikan, menurut Ely, adalah bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang berasal dari masyarakat.

Baca Juga: Mendag Zulhas Jadi Host Shopee Live, Bertemu UMKM yang Sukses Ekspor

Bagi masyarakat yang melaporkan suatu kasus dugaan korupsi, katanya, sangat penting untuk melampirkan data, fakta dan bukti terkait dengan laporannya.

"Tetapi kalau ada bukti baru, tentu kasus ini tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali," katanya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah