3 Kasus Korupsi di NTB Dihentikan, Termasuk PT AMMAN Mineral

- 12 Desember 2023, 14:43 WIB
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati,
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati, /Habib Indobalinews

INDOBALINEWS - 3 Kasus Korupsi tahun 2023 yang masih dalam proses penyelidikan pihak Kejati NTB, dihentikan untuk sementara.

Alasannya, kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati, dari hasil pengumpulan data dan fakta tidak ditemukan unsur korupsinya.

"Dari laporan yang masuk dan hasil klarifikasi dari ketiga kasus ini, tidak sesuai, hingga harus dihentikan," katanya, di Mataram, Selasa, 12 Desember 2023.

Baca Juga: Ini Dia 5 Rekomendasi Hotel di Bali untuk Menikmati Pesta Kembang Api!

Ketiga kasus yang dihentikan ini, sebutnya, mulai dari proyek pada PT Air Mineral Giri Menang (AMGM), penyertaan modal pemerintah pada BUMD Kabupaten Bima, dan kasus sewa lahan Bandara Sekongkang oleh PT AMMAN Mineral.

Pada kasus proyek PT. AMGM ini, pada pengerjaan fisiknya terlaporkan penarikan retribusi sebesar sebesar Rp 150 juta, sesuai temuan inspektorat.

"Tetapi itu sudah diselesaikan saat di inspektorat, jadi laporan tersebut, tidak sesuai dengan fakta di lapangan," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan dan Karier Selasa 12 Desember 2023, Bagaimana Keuangan Libra, Scorpio dan Sagitarius?

Kasus kedua yang dihentikan, sebut Ely, adalah laporan adanya dugaan korupsi sebesar 21 miliar pada penyertaan BUMD Kabupaten Bima tahun anggaran 2020-2021.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x