INDOBALINEWS - 3 Kasus Korupsi tahun 2023 yang masih dalam proses penyelidikan pihak Kejati NTB, dihentikan untuk sementara.
Alasannya, kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati, dari hasil pengumpulan data dan fakta tidak ditemukan unsur korupsinya.
"Dari laporan yang masuk dan hasil klarifikasi dari ketiga kasus ini, tidak sesuai, hingga harus dihentikan," katanya, di Mataram, Selasa, 12 Desember 2023.
Baca Juga: Ini Dia 5 Rekomendasi Hotel di Bali untuk Menikmati Pesta Kembang Api!
Ketiga kasus yang dihentikan ini, sebutnya, mulai dari proyek pada PT Air Mineral Giri Menang (AMGM), penyertaan modal pemerintah pada BUMD Kabupaten Bima, dan kasus sewa lahan Bandara Sekongkang oleh PT AMMAN Mineral.
Pada kasus proyek PT. AMGM ini, pada pengerjaan fisiknya terlaporkan penarikan retribusi sebesar sebesar Rp 150 juta, sesuai temuan inspektorat.
"Tetapi itu sudah diselesaikan saat di inspektorat, jadi laporan tersebut, tidak sesuai dengan fakta di lapangan," katanya.
Kasus kedua yang dihentikan, sebut Ely, adalah laporan adanya dugaan korupsi sebesar 21 miliar pada penyertaan BUMD Kabupaten Bima tahun anggaran 2020-2021.