Hafsan Hirwan : Pemotongan Gaji Honorer Guru Bisa Masuk Pidana Penggelapan

- 12 Desember 2023, 20:25 WIB
Foto : Direktur Lens@RAKYAT, H. Hafsan Hirwan, SH
Foto : Direktur Lens@RAKYAT, H. Hafsan Hirwan, SH /Habib INDOBALINEWS/

Menurut Hafsan Hirwan, tindakan pemotongan gaji honorer ini, adalah langkah putus asa yang tidak memikirkan akibat yang ditimbulkan dikemudian hari.

Langkah itu juga, kata Hafsan, adalah sebagai bentuk kebingungan dari pemerintah daerah dalam merencanakan anggaran.

Baca Juga: Ini Dia 5 Rekomendasi Hotel di Bali untuk Menikmati Pesta Kembang Api!

"Sudah tahu anggaran terbatas, pembelanjaan terus ditingkatkan. Itu namanya besar pasak daripada tiang," katanya.

Sebelumnya, Kadis Dikbud Lotim, mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji honorer guru dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan honor setiap bulannya sebesar Rp 400 ribu, Kontrak Kerja (KK ) sebesar Rp.550 ribu, dan P3K sebesar Rp. 650 ribu.

Setiap golongan tenaga guru honorer ini, dipotong masing-masing sebesar Rp 150 ribu, selama lima bulan, atau setara dengan Rp 750 ribu.

Baca Juga: Pengemis asal Buleleng Diamankan Satpol PP, Ditemukan Uang Rp15 Juta dari Tasnya

Solusi yang harus dilakukan untuk situasi ini, kata Hafsan, seharusnya yang dipangkas adalah tenaga guru honorer yang masuk belakangan, bukan malah gaji mereka.

"Peran tenaga guru honorer ini, justru lebih besar dari guru yang sudah berstatus ASN," katanya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah