Hafsan Hirwan : Pemotongan Gaji Honorer Guru Bisa Masuk Pidana Penggelapan

- 12 Desember 2023, 20:25 WIB
Foto : Direktur Lens@RAKYAT, H. Hafsan Hirwan, SH
Foto : Direktur Lens@RAKYAT, H. Hafsan Hirwan, SH /Habib INDOBALINEWS/

INDOBALINEWS - Tindakan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur(Lotim), Izzuddin, memotong gaji para guru honorer sangat disayangkan.

Kalau dari substansi hukum, kata Direktur Lens@ RAKYAT, H. Hafsan Hirwan, sudah masuk dalam pasal penggelapan.

"Mestinya APH harus melakukan proses hukum, bila perlu Kadis Dikbud ditangkap," katanya di Selong, Selasa, 12 Desember 2023.

Baca Juga: Seminggu Merantau di Bali, Kehabisan Uang Tidur di Emper Toko, Ricky Gelap Mata Bobol Toko HP

Kalau alasan yang dipakai adalah rasionalisasi anggaran, katanya, mestinya yang dipangkas adalah jumlah tenaga honorer yang bertambah terus.

Tetapi sebutnya, justru yang dilakukan pemangkasan adalah gaji para guru honorer, tidak tenaga guru yang justru menjadi beban anggaran daerah.

Kondisi anggaran daerah yang tidak bertambah ini, bagi Hafsan, mestinya tidak diiringi pula dengan penambahan tenaga guru honorer untuk keuntungan tertentu.

Baca Juga: Peluang Baru, Kolaborasi Shopee dengan Brand Lokal dan UMKM Menciptakan Pertumbuhan Signifikan

"Mereka yang mengambil keuntungan tertentu dari penambahan tenaga honorer guru ini, baru bisa dikenakan pasal korupsi," katanya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x