"Ya, benar ada SK Kakanwil Hukum Dan HAM Bali tertanggal 8 Desember," jelas Nengah. Kendati demikian, untuk lebih jauhnya Nengah Sukadana tidak bisa memberikan penjelasan.
Keputusan Romi Yudianto untuk merotasi 18 eselon 5 dan 4 di satuan kerja (satker) Keimigrasian Bali seakan mengundang banyak spekulasi di masyarakat.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan Romi Yudianto tidak merespons konfirmasi wartawan melalui Humas Kanwil maupun Whatsapp Romi.***
Baca Juga: Pengurus PMI yang Menjadi Caleg maupun Timses di Pemilu 2024 Diminta Non Aktif, Jaga Netralitas
Baca Juga: Pemilu 2024: Jumlah Pemilih Bimbang Tinggi, Debat Capres Perdana Bisa Jadi ''Obat'