Remisi yang akan diberikan ada dua jenis, pertama Remisi Khusus (RK) I atau biasa disebut pengurangan masa hukuman biasa dan (RK) II yang langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan. "RK I kita usulkan 327 orang, RK II 4 orang Narapidana," tutup Romi. ***