Natal 2023: Kemenkumham Bali Usulkan 331 Napi Terima Remisi Khusus

- 23 Desember 2023, 21:17 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto. Kanwil Kemenkumham Bali usulan 331 Napi terima Remisi Khusus di Hari Nata 2023
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto. Kanwil Kemenkumham Bali usulan 331 Napi terima Remisi Khusus di Hari Nata 2023 /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

 

INDOBALINEWS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mengusulkan sebanyak 331 Narapidana umat Kristen untuk mendapatkan remisi khusus natal tahun 2023.

"331 orang napi ini berasal dari 6 Lembaga Pemasyarakatan , 4 Rumah Tahanan Negara dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto, Sabtu 23 Desember 2023.

Romi Yudianto mengungkapkan jumlah kepastian narapidana yang mendapatkan remisi Natal tahun ini bisa saja berubah nantinya.

Baca Juga: Libur Nataru di Bali: 50.000 Kendaraan Diprediksi Melintas di Tol Bali Bandara 22-29 Desember 2023

"Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan, Sehingga jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali" ujarnya.

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini adalah suatu hak WBP yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

Romi menyebut pemberian remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang - Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Korban Kasus Investasi No Hoax di Lombok Timur capai 7.200 Orang, Satgas PASTI Tangkap 2 Tersangka

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x