INDOBALINEWS - Munculnya postingan di media sosial (medsos) Face book, yang menghina seorang Kepala wilayah (Kawil), menyebabkan sejumlah Kawil bereaksi.
Postingan di medsos itu, kata Koordinator Kawil, Lombok Tengah (Loteng), L. Wely, sudah mengandung ujaran kebencian dan pelanggaran terhadap UU ITE.
"Seluruh Kawil yang ada di Lombok Tengah, sudah ada di Mapolres untuk melaporkan pemilik akun di medsos yang menghina mereka," katanya, di Praya, Selasa, 2 Januari 2024.
Ketiga akun face book yang dilaporkan itu, sebutnya, masing-masing, Temajong L AS, Bajang Putra dan Guntur Genter.
Akun Temajong L AS ini, katanya, mengunggah video yang berisi penghinaan terhadap Kawil dan Kepala Dusun (Kadus) yang membuat seluruh Kawil danKadus tersinggung.
Sedang kedua akun face book Bajang Putran dan Guntur Genter, kata dia, tidak mengunggah video, tetapi berkomentar yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Kawil.
Baca Juga: AWK Ngoceh Jilbab, Reaksi Kontroversi Muncul, Ini Sikap MW KAHMI Bali
"Ketiga akun tersebut, sudah kami pegang data dan buktinya sebagai bahan laporan kami," katanya.