Langgar Perda, Pedagang Berjualan di Badan Jalan Ditertibkan. Ini Nomor Aduan Pelanggar Ketertiban!

- 14 Januari 2024, 11:43 WIB
Satpol PP Denpasar menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan karena melanggar Perda Sabtu 13 Januari 2024.
Satpol PP Denpasar menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan karena melanggar Perda Sabtu 13 Januari 2024. /Dok Humas Pemkot Denpasar

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder untuk membangun kolaborasi dan sinergi untuk bersama menjaga ketertiban umum di kawasan Kota Denpasar.

Dimana, masyarakat dapat melakukan partisipasi aktif dengan memanfaatkan layanan Gerakan Bersama Siaga Kota (Gerba Sita) untuk melaporkan pelanggaran Perda melalui WhatsApp Bot di nomor 081337338326. "Mari bersama kita ciptakan kawasan tertib di Kota Denpasar," ajaknya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah