Tak Sanggup Bayar Denda Overstay, Pria Warga Mesir Dideportasi

- 17 Januari 2024, 18:10 WIB
WNA Mesir saat akan dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali karena tak sanggup bayar denda overstay, Selasa 16 Januari 2024.
WNA Mesir saat akan dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali karena tak sanggup bayar denda overstay, Selasa 16 Januari 2024. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Baca Juga: Tips Pagi Ini, Sebelum Sarapan Baiknya Minum Lemon

"Kami akan mendeportasi WNA yang overstay dan tidak mampu membayar denda," ucapnya.

Romi Yudianto juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian. Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x