Tak Sanggup Bayar Denda Overstay, Pria Warga Mesir Dideportasi

- 17 Januari 2024, 18:10 WIB
WNA Mesir saat akan dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali karena tak sanggup bayar denda overstay, Selasa 16 Januari 2024.
WNA Mesir saat akan dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali karena tak sanggup bayar denda overstay, Selasa 16 Januari 2024. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Seorang warga negara (WNA) Mesir dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali karena melakukan pelanggaran keimgirasian di Bali.

WNA tersebut adalah seorang pria Warga Negara (WN) Mesir berinisial MMMKE (43) telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Selasa 16 Januari 2024.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa "Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan".

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Tak Kenal Menyerah, AC Milan Ajukan Proposal Pembelian Alessandro Buongiorno

Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa MMMKE datang ke Indonesia pada tanggal 18 November 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maksud berlibur di Bali dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 17 Desember 2023.

MMMKE mengaku, awalnya ia menginap dan berdiam di sebuah hotel di bilangan Kuta, namun pada suatu hari di bulan Desember 2023 ia kehilangan tas besarnya yang berisi telepon genggam serta beberapa barang-barang penting lainnya.

Baca Juga: Gerombolan Pemotor Keroyok Warga, 3 Luka Luka Dilarikan ke Rumah Sakit, 1 Motor Rusak

Pasca kejadian tersebut MMMKE tidak mengetahui keberadaan paspornya. Atas dasar itu pula ia mengaku tidak mengingat perihal masa berlaku izin tinggalnya dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Ia pun meninggalkan hotelnya tanpa arah tujuan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x